Senin 20 Jul 2020 19:17 WIB

Pengamat Halal : Stop Politisasi Industri Halal

Proses sertifikasi halal sejak Oktober 2019 di bawah BPJPH belum maksimal.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengamat Halal : Stop Politisasi Industri Halal (ilustrasi)
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pengamat Halal : Stop Politisasi Industri Halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani mengkritisi pelaksanaan sertifikasi halal yang berjalan lambat. Ia meminta semua pihak yang berkepentingan mengesampingkan kepentingan pribadi demi memaksimalkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Aisha memantau proses sertifikasi halal sejak Oktober 2019 di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum maksimal. Salah satu penyebabnya ialah "perang dingin" dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Kedua lembaga itu terkesan berebut kewenangan sertifikasi halal.

"Hentikan segala perdebatan dan ketidakakuran antara lembaga berwenang. Stop politisasi dan pemanfaatan industri halal untuk sekelompok orang," kata Aisha pada Republika.co.id, Senin (20/7).

Aisha menyarankan BPJPH fokus pada tahap pendaftaran terlebih dulu. Apalagi saat ini pendaftaran di BPJPH masih secara manual. Padahal pendaftaran sertifikasi halal harus dirancang memberi kemudahan kepada pelaku usaha di daerah mana pun. "Masih belum ada perbaikan untuk pendaftaran sertifikasi halal. Masih ada keluhan dari pihak pelaku usaha terhadap regulasi baru ini," ucap Aisha.

Sulitnya mendapat sertifikasi halal tak hanya oleh pendaftar dari Ibu Kota. Pendaftar sertifikasi halal dari luar Ibu Kota mendapat kesulitan yang lebih tinggi lagi.

Pelaku usaha di daerah memang bisa mendaftar sertifikasi halal melalui Satgas BPJPH di Kanwil Kemenag di daerah provinsinya. Namun proses sertifikasi setelah mendaftar di daerah berjalan lebih lama jika dibandingkan dengan pendaftaran di BPJPH Pusat di Jakarta.

"Laporan yang saya dapatkan dari pelaku usaha itu, kalau (daftar) di pusat itu bisa cepat, tetapi kalau di di daerah itu sampai 4 bulan belum ada eksekusi. Jadi masih lama. Koordinasi antara BPJPH Pust dengan Kanwil Kemenag provinsi itu gimana," ujar Aisha.

Aisha mengingatkan agar BPJPH menjalankan program sertifikasi halal yang telah ada ketimbang mewacanakan program baru. "Perbaiki sistem dan hentikan wacana-wacana regulasi baru. Fokus dulu pada peningkatan sistem pendaftaran dan prosedur sertifikasi halal sesuai UU JPH," tutur Aisha.

Diketahui, kebijakan wajib produk halal telah diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu sebagaimana amanat dari UU Jaminan Produk Halal. Penerapan wajib produk halal dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama mendahulukan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement