Jumat 17 Jul 2020 16:12 WIB

Pengadilan Arab Saudi Izinkan Perempuan Tinggal Sendiri

Perempuan Arab Saudi yang tinggal sendiri bukan termasuk pelanggaran hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Arab Saudi Izinkan Perempuan Tinggal Sendiri.
Foto: Kementerian Informasi Saudi melalui AP
Pengadilan Arab Saudi Izinkan Perempuan Tinggal Sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan di Riyadh, Arab Saudi memutuskan pada Senin (13/7), perempuan dewasa yang ingin menikmati kebebasan dengan tinggal sendiri bukan termasuk pelanggaran hukum. Keputusan ini membuat perempuan itu tak harus dipaksakan tinggal bersama keluarganya.

Dilansir dari Saudi Gazette pada Jumat (17/7), hasil sidang itu menolak gugatan oleh kejaksaan terhadap seorang perempuan yang meninggalkan rumah demi alasan kebebasan. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara si perempuan, Abdul-Rahman Al-Lahim.

Baca Juga

Identitas perempuan tersebut dirahasiakan demi keselamatan dan privasinya. Al-Lahim mengatakan awalnya jaksa meminta pengadilan menghukum perempuan itu karena berkali-kali pergi dari rumah. Bahkan kepergian perempuan ke Riyadh dilakukan tanpa seizin ayahnya.

Pengadilan menyatakan kebebasan si perempuan yang ingin tinggal di rumah sendiri tak bisa disebut kejahatan. Pengadilan pun tak bisa memberi hukuman atas tindakan itu.

Pengadilan Riyadh mengklaim perempuan itu masuk kategori dewasa dan dalam kondisi sadar. Ia juga tidak dipengaruhi siapa pun ketika memutuskan tempat tinggal yang diinginkan. Pengadikan akhirnya menolak tuntutan jaksa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement