Jumat 17 Jul 2020 01:45 WIB

Bantuan Operasional Pesantren Diberikan Hanya Sekali

Bantuan pembelajaran daring diberikan selama tiga bulan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Santri pondok pesantren Baitul Mustofa mengaji dengan penerangan lampu minyak saat pengajian Tadarus Al Quran di lapangan terbuka Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Senin (27/5). Pemerintah menggelontorkan Rp 2,5 triliun untuk bantuan operasional dan pembelajaran secara daring bagi pesantren serta pendidikan keagamaan Islam non formal lainnya.
Foto: ANTARA FOTO
Santri pondok pesantren Baitul Mustofa mengaji dengan penerangan lampu minyak saat pengajian Tadarus Al Quran di lapangan terbuka Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Senin (27/5). Pemerintah menggelontorkan Rp 2,5 triliun untuk bantuan operasional dan pembelajaran secara daring bagi pesantren serta pendidikan keagamaan Islam non formal lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menggelontorkan Rp 2,5 triliun untuk bantuan operasional dan pembelajaran secara daring bagi pesantren serta pendidikan keagamaan Islam non formal lainnya. Anggaran ini dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama (Kemenag) untuk menciptakan adaptasi kebiasaan baru di lingkungan pesantren.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Purwanto mengatakan, bantuan operasional bersifat one shot atau diberikan sekali saja. "Tiap lembaga berbeda-beda bantuannya, tapi sifatnya sama, sekali saja diberikan," katanya, Kamis (16/7).

Baca Juga

Skema ini berbeda dengan bantuan pembelajaran daring yang diberikan selama tiga bulan berturut-turut ke pesantren target. Purwanto mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) akan melihat dan mendaftar pesantren mana saja yang memang butuh bantuan.

Bantuan operasional dan pembelajaran daring merupakan dua dari lima  dukungan yang diberikan guna mendukung adaptasi kebiasaan baru pesantren. Selain itu, bantuan berupa insentif guru juga akan diberikan yang kini sedang dibahas bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Bantuan berikutnya, dukungan pemeriksaan yang bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan setempat. Terakhir, ada pembangunan sarana prasarana pesantren yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan, dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 2,3 triliun di antaranya ditujukan untuk bantuan operasional pendidikan lembaga pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al-Quran. Sedangkan, sisanya untuk bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement