Kamis 16 Jul 2020 11:40 WIB

Komisi III: Polri Jangan Berhenti di Pencopotan Karo Korwas 

Polri harus mengusut sampai ke mastermind surat jalan Djoko Tjandra.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi III DPR Herman Herry
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi III DPR Herman Herry

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi tindakan Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Mabes Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra. Namun, Herman meminta penyelidikan polisi tidak berhenti di situ saja.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya mengapresiasi respons cepat Kapolri melalui sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Tetapi, saya harapkan investigasi ini tidak berhenti sampai di situ saja," kata Herman dalam keterangan  kepada wartawan, Kamis (16/7).

Baca Juga

Herman meminta Polri memastikan untuk mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra sampai ke mastermind alias dalang utamanya.  Politikus asal Ende, NTT itu menyebut Komisi III DPR RI menaruh perhatian khusus terhadap kasus yang menyita perhatian luas masyarakat Indonesia ini. 

Karena itu, menurut Herman, Komisi III DPR sampai harus beberapa kali mengadakan rapat dengar pendapat dengan mitra penegak hukum terkait untuk bisa mendapat keterangan menyeluruh mengenai kasus pelarian Djoko Tjandra. "Kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Sejak awal pula kami fokus pada kasus Djoko Tjandra ini," ucapnya.

Menurut Herman, beberapa kali Komisi III melaksanakan rapat pengawasan dengan mitra penegak hukum sekaligus menerima masukan dari masyarakat dalam mendorong terungkapnya kasus ini. Setidaknya dua hari sejak Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen Imigrasi dan menerima informasi terkait surat jalan, Polri secara responsif langsung menindak oknum yg membantu pelarian Djoko Tjandra.

Sebagaimana diketahui, Herman Herry dan dua anggota Komisi III lainnya, yakni Sarifudin Sudding dan Arsul Sani, menerima foto 'surat jalan' buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa (14/7/2020). Setelah menerima laporan tersebut dan mendapat kepastian surat itu diterbitkan oleh salah satu biro di Bareskrim Mabes Polri, Herman langsung meminta Kapolri bergerak cepat mengusut serta menindak tegas oknum yang terlibat.

Herman juga menyebut akan menggelar rapat gabungan bersama sejumlah mitra kerja penegak hukum untuk terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan karena berkaitan dengan wibawa negara.

"Kami berharap bisa menggelar rapat gabungan itu minggu depan. Hanya, saat ini Komisi III sedang menunggu izin dari pimpinan DPR untuk melaksanakan rapat dalam masa reses," ujarnya.

"Terkait rencana pansus, hal itu merupakan hak dari setiap fraksi untuk mengajukannya. Kami akan mencoba membicarakan hal tersebut di rapat internal Komisi III," kata Herman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement