Kamis 16 Jul 2020 04:57 WIB

DKP3 Sukabumi Pantau Puluhan Titik Penyedia Hewan Qurban

Pemantauan hewan kurban dilakukan mulai 1 hingga 30 Juli 2020.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
etugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi memeriksa kesehatan hewan di salah satu lapak penjualan hewn kurban di Kota Sukabumi, Rabu (15/7).
Foto: istimewa
etugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi memeriksa kesehatan hewan di salah satu lapak penjualan hewn kurban di Kota Sukabumi, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi memantau puluhan tim penyedia atau lapak hewan kurban. Langkah ini untuk memastikan kesehatan hewan qurban dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemantauan hewan qurban 2020 dilaksanakan mulai 1 Juli 2020 dan akan dilaksanakan secara maraton hingga 30 Juli 2020," ujar Kepala DKP3P Kota Sukabumi Andri Setiawan kepada wartawan, Rabu (15/7). Di mana untuk pemeriksaan antemortum di tempat persediaan hewan qurban se-Kota Sukabumi.

Pemeriksaan, kata Andri, meliputi tempat penjualan yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan. Selain itu kondisi fisik hewan meliputi status kesehatan, umur dan fisiologis hewan qurban.

Data sementara ungkap Andri, terdapat kurang lebih 70 titik tempat penyedia hewan qurban di Kota Sukabumi. Sedangkan pemantauan pada saat penyembelihan hewan qurban dilaksanakan dari tanggal 31 Juli 2020 sampai dengan hari tasyrik yaitu 1-3 Agustus 2020.

Andri mengatakan, dengan masih adanya wabah pandemi Covid-19 maka proses penyembelihan harus memperhatikanya. Walaupun Kota Sukabumi dinyatakan sebagai status zona hijau Covid-19.

Namun dengan banyaknya animo masyarakat dari luar Kota Sukabumi yang ingin membeli di lapak-lapak persediaan hewan qurban di Kota Sukabumi. Sehingga perlu diperhatikan protokol kesehatan di lapak-lapak penjualan hewan qurban.

"Dihimbau juga kepada seluruh panitia hewan qurban nantinya untuk selalu melaksanakan pemotongan hewan qurban dengan tertib tidak mengundang kerumunan massa," kata Andri. Di samping itu selalu menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menggencarkan aturan pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di masa Covid-19. Hal ini dilakukan agar aspek keamanan kesehatan dalam dua kegiatan tersebut tetap terjaga.

Hal ini tercantum di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tertanggal 30 Juni 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement