Rabu 15 Jul 2020 18:17 WIB

Meski Tak Kena Dampak Pandemi, UMKM Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Ditjen Pajak memberikan insentif pajak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama,...

Rep: Vina Anggita (swa.co.id)/ Red: Vina Anggita (swa.co.id)
.
.

Ditjen Pajak memberikan insentif pajak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. UMKM yang tedampak, PPh sebesar 0,5% itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah.

"Untuk UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insentif,” katanya dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi.

Hestu menambahkan, Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan di masa pandemi.

“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” jelas Hestu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, skema pajak untuk UMKM sudah dibuat dengan mudah. PPh yang harus dibayar yaitu 0,5% dari omzet per bulan. Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan ke bawah.

Selain insentif pajak UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Dari 120.852 permohonan yang masuk, hanya 107.462 yang disetujui. Sementara, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak.

Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.649 permohonan yang diajukan untuk PPh Pasal 22 Impor, dengan jumlah yang disetujui tercatat sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak. Selanjutnya, ada 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak.

Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420. permohonan disetujui dan 28.762 ditolak. Penyebab permohonan insentif ditolak adalah, karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement