Rabu 15 Jul 2020 03:05 WIB

DPRD Jabar Dukung Denda Warga tak Gunakan Masker

Perlu aturan ketat untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Seorang pengendara mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat melintas di Terusan Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Seorang pengendara mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat melintas di Terusan Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai memberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang tak pakai masker di tempat umum. Kebijakan ini, di dukung oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat yang menilai Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu diperlukan aturan ketat untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan.

"Ya itu kan intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian kedisiplinan. Intinya memberikan penyadaran," ujar Achmad kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7).

Achmad menilai, penggunaan masker tersebut sangat penting karena dari hasil penelitian, menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah pandemi. Oleh karena itu penggunaannya harus didisiplinkan.

"Tujuannya hanya efek jera agar masyarakta disiplin, jadi (denda) bukan masalah besarannya. Besarannya kan hanya Rp 100 sampai 150 ribu," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, mulai 27 Juli 2020 ini, akan melakukan pendisplinan pada semua warga Jabar.

"Jadi, tahap pendisplinan sudah bisa masuk. Yakni dengan denda nilainya Rp 100 ribu sampai 150 ribu untuk warga yang tak pakai masker di tempat umum. Saya akan mulai memberlakukan 27 Juli ini. Akan dilakukan sosialisasi dulu selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di acara Konferensi Pers, Senin (13/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement