Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Planezoeking, Cara Bea Cukai Yogyakarta Cegah Barang Ilegal

Senin 13 Jul 2020 22:37 WIB

Red: Gita Amanda

Planezoeking prosedur pemeriksaan sarana pengangkut udara untuk menghindari barang ilegal.

Planezoeking prosedur pemeriksaan sarana pengangkut udara untuk menghindari barang ilegal.

Foto: Bea Cukai
Planezoeking prosedur pemeriksaan sarana pengangkut udara

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai tidak hanya memeriksa barang impor melainkan juga sarana pengangkut yang membawa barang tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang ilegal dan berbahaya yang tidak diberitahukan dalam dokumen pengangkutan.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T. P. Aritonang menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan sarana pengangkut udara (planezoeking) merupakan prosedur yang harus dijalankan dalam rangkaian pengawasan yang dilakukan Bea Cukai. “Hal ini untuk menghindari kemungkinan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memasukkan barang ilegal melalui jalur udara,” ungkap Hengky.

Baca Juga

Pelaksanaan planezoeking tersebut juga baru dilakukan oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta yang memeriksa pesawat Air Niugini yang membawa 21,73 ton raw material vanilla beans dari bandar udara Port Moresby pada Senin (29/06). Impor yang dilakukan oleh PT Agri Spice Indonesia tersebut nilainya mencapai Rp2 miliar.

“Selain memeriksa kelengkapan dokumen kepabeanan dan melakukan pemeriksaan fisik atas vanila yang diimpor, petugas Bea Cukai juga melaksanakan planezoeking atas pesawat Air Niugini yang tiba di Yogyakarta sekitar pukul 06.10 WIB tersebut. Selain kami memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai kami juga memastikan keamanan dari upaya penyelundupan barang-barang ilegal yang mungkin dimasukkan ke dalam pesawat,” tutup Hengky.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler