Sabtu 11 Jul 2020 10:38 WIB

Bawaslu Sleman Karantina Pengawas yang Reaktif Tes Cepat

Tujuh orang yang reaktif terdiri dari dua Panwascam dan lima orang Panwaslu Desa.

Petugas medis mengambil sampel darah saat tes diagnostic cepat (rapid test) Covid-19 di Sleman (Ilustrasi).
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Petugas medis mengambil sampel darah saat tes diagnostic cepat (rapid test) Covid-19 di Sleman (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta meminta panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Pilkada Serentak 2020 yang mendapat hasil reaktif saat rapid test atau tes cepat untuk melakukan karantina selama 14 hari. Karantina untuk memastikan kesehatan mereka dan tidak terinfeksi Covid-19.

"Saat dilakukan tes cepat kepada seluruh panwas pilkada, memang ada tujuh orang yang hasilnya reaktif. Mereka telah kami minta untuk melakukan karantina," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Sabtu (11/7).

Baca Juga

Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, sampai tes cepat terakhir pada 8 Juli 2020, yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwascam Sleman hasilnya tujuh orang reaktif. "Tujuh orang yang reaktif terdiri dari Panwascam dua orang dan lima orang Panwaslu Desa," katanya.

Ia mengatakan, pada pelaksanaan tes cepat peserta yang tidak hadir satu orang karena sudah tes cepat mandiri. Selain itu, delapan orang ada yang belum fit sehingga belum dimungkinkan tes cepat.

"Posisi mereka yang reaktif saat ini sudah melaksanakan protokoler kesehatan sesuai dengan instruksi Dinkes Sleman dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman," katanya.

Karim mengatakan, panwas yang reaktif tersebut satu orang melakukan karantina di shelter Karantina Covid-19 Asrama Haji Sleman dan sisanya melakukan karantina mandiri. "Kami juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Sleman untuk pendampingan mereka yang melakukan karantina," katanya.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Adhoc untuk tes cepat secara serentak di masing-masing kecamatan pada Selasa 7 Juli. Tes cepat ini adalah tindak lanjut dari instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Standardisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan COVID-19 bagi jajaran Pengawas Pemilu.

Karena itu, jajaran Pengawas Pemilu wajib melakukan tes cepat sebelum melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pilkada.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan, gugus tugas siap untuk berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada Serentak 2020, baik itu KPU maupun Bawaslu dan lainnya dalam upaya pemenuhan protokol kesehatan Covid-19. "Termasuk untuk fasilitasi karantina di shelter bagi PPDP maupun panwas yang harus menjalani karantina karena saat tes cepat hasilnya reaktif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement