Sabtu 11 Jul 2020 01:42 WIB

UU Minerba Digugat Lagi ke MK

Para penggugat mengajukan permohonan uji formil terhadap UU Minerba.

area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimohonkan untuk diuji lagi di Mahkamah Konstitusi.

Kali ini yang mengajukan pengujian adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, anggota DPD RI Alirman Sori dan Tamsil Linrung, Hamdan Zoelva, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Budi Santoso, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Ilham Rifki Nurfajar dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Andrean Saefudin.

Baca Juga

Kuasa hukum para pemohon, Ahmad Redi, dalam keterangannya, Jumat (10/7), mengatakan pemohon mengajukan permohonan uji formil terhadap UU Minerba.

Pemohon mendalilkan hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir, belum dilakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba. Kemudian saat dilanjutkan DPR periode 2019-2024, sebanyak 938 DIM dan lebih dari 80 persen materi perubahan hanya dibahas dalam waktu sekitar 2 minggu.

"Upaya untuk melanjutkan pembentukan RUU Minerba berlanjut pada DPR periode 2019-2024 saat ini yang sayangnya dilakukan dengan proses kilat dan tanpa keterlibatan publik," ujar Ahmad Redi.

Menurut pemohon, seluruh pembahasan RUU Minerba dilakukan melalui rapat kerja dan rapat panitia kerja secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR.

Padahal UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Tata tertib DPR menyatakan semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka dan bisa tertutup hanya apabila terkait dengan rahasia negara atau kesusilaan.

Satu lagi permohonan uji formil terhadap UU Minerba diajukan perseorangan bernama Kurniawan pada Jumat (10/7).

Sementara sebelumnya Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) mengajukan permohon uji materi terhadap Pasal 35 ayat (1) dan (4) UU Minerba yang dinilai berlawanan dengan nilai desentralisasi serta bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (5) UUD NRI 1945.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement