Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Berlakukan Layanan Impor Satu Pintu

Jumat 10 Jul 2020 17:49 WIB

Red: Gita Amanda

Setelah dilakukan uji coba sistem Pilotting Single Submission (SSm) atau pelayanan satu pintu Bea Cukai dan Karantina beberapa waktu yang lalu, kini telah diberlakukan dan sukses diterapkan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Setelah dilakukan uji coba sistem Pilotting Single Submission (SSm) atau pelayanan satu pintu Bea Cukai dan Karantina beberapa waktu yang lalu, kini telah diberlakukan dan sukses diterapkan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Foto: Bea Cukai
SSm membuat importir cukup mengakses satu portal untuk pengajuan dokumen pabean

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Setelah dilakukan uji coba sistem Pilotting Single Submission (SSm) atau pelayanan satu pintu Bea Cukai dan Karantina beberapa waktu yang lalu, kini telah diberlakukan dan sukses diterapkan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.

SSm menjadikan importir atau Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) cukup mengakses satu portal untuk pengajuan dokumen pabean dan karantina sekaligus. SSm tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Inpres No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Baca Juga

Bea Cukai Tanjung Perak bersama karantina Pertanian, BKIPM Surabaya, Pelindo III serta Lembaga National Single Window (LNSW) menerapkan pemeriksaan dokumen kepabeanan secara bersama atau Joint Inspection. Pemeriksaan ini dilakukan di Area Gama Ray Terminal Petikemas Surabaya (TPS)-Surabaya, Selasa (7/7).

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto, mengungkapkan joint inspection Bea Cukai-Karantina tersebut dilakukan terhadap kontainer berisi 18,5 ton biji wijen impor asal India. “Dengan pemeriksaan bersama ini, akan lebih memudahkan importir mengurus perizinan dan mengurangi biaya penanganan peti kemas karena peti kemas akan langsung diperiksa oleh Bea Cukai dan Karantina pada lokasi dan waktu yang bersamaan,” ujarnya dalam sar.

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Emas juga telah melaksanakan joint inspection perdana dengan BKIPM Semarang yang bertempat di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Emas, Senin (29/6) lalu.

Sebanyak 600 bag atau berkisar 15 ton Dried Fish Scale (Sisik Ikan Kering) yang diimpor dari Bangladesh menjadi barang pertama yang mendapat pemeriksaan bersama Bea Cukai-Karantina.

“Alhamdulillah telah kita lakukan uji coba Implementasi Pilotting Single Submission (SSm) Bea Cukai – Karantina. Semuanya berjalan lancar berkat kerja keras dan sinergi rekan-rekan dari Bea Cukai, Karantina maupun pengelola TPKS, baik dari segi sistem aplikasinya maupun yang bertugas di lapangan melakukan pemeriksaan. Saya apresiasi sekali kerja teman-teman, mari kita ubah bersama masa pandemi ini menjadi masa untuk berinovasi dan berbenah lebih baik lagi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.

Ia menuturkan selain diharapkan mampu mendorong perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19, implementasi SSm ini juga diharapkan dapat menjadi solusi bagi seluruh pelabuhan di Indonesia untuk memangkas angka dwelling time yang berimbas memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer sehingga membuat iklim usaha dan investasi di Indonesia semakin baik.

“Mari kita ubah bersama masa pandemi ini menjadi masa untuk berinovasi dan berbenah menjadi lebih baik lagi untuk NKRI,” tutup Anton Martin.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler