Jumat 10 Jul 2020 14:24 WIB

ABK Meninggal Lagi di Kapal China, Pemerintah Perlu Selidiki

Baru dua bulan lalu ditemukan meninggal 4 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap jenazah ABK WNI yang diduga tewas akibat penganiayaan di kapal berbendera China.
Foto: Antara
Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap jenazah ABK WNI yang diduga tewas akibat penganiayaan di kapal berbendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penemuan mayat Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, Hasan Afriandi, di kapal ikan berbendera China menambah daftar panjang duka ABK Indonesia di kapal asing. Padahal baru dua bulan lalu ditemukan meninggal 4 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China.

"Fraksi PPP mendorong pemerintah untuk melakukan penyelidikan terhadap tragedi meninggalnya ABK asal Indonesia di kapal China tersebut," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (10/9)

Iqbal juga mengapresiasi gerak cepat tim gabungan dari Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP yang telah mengamankan kapal ikan asing Lu Huang Yuan Yu 117, dan 118. Kapal tersebut diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Hasan Afriandi  meninggal dunia. 

"Saya berduka cita sedalam-dalamnya dan mengutuk keras penyalur tenaga kerja dan pemilik kapalnya atas kembali terjadinya tragedi meninggalnya ABK asal Indonesia," kata Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut.

Lanjut Iqbal, tragedi itu tidak bisa dibiarkan, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap aturan tentang kepelautan kita. Fraksi PPP juga meminta agar pemerintah mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal. Pemerintah Indonesia juga perlu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah negara lain untuk mengantisipasi agar kejadian itu tidak terulang.

Selain itu, Iqbal menyatakan, Fraksi PPP meminta pemerintah untuk membantu agar hak santunan kematian korban dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga almarhum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan. Berdasarkan pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan. 

"Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka," tutup Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement