Jumat 10 Jul 2020 11:42 WIB

PMI Disinfeksi Kantor Komisi Yudisial

Penyemprotan disinfektan dilakukan setelah Sekjen KY positif Covid-19

Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Palang Merah Indonesia (PMI)Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Komisi Yudisial (KY), sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona setelah Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar dinyatakan positif terpapar Covid-19.

"Seperti kita ketahui ada ada satu pejabat yang terkena Covid-19, jadi hari ini kami melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah terjadinya penularan kepada karyawan lain," kata Kepala Markas PMI Jakarta Pusat Edward Bachtiar, Jumat (10/7).

Kegiatan penyemprotan disinfektan dilakukan dengan menerjunkan 10 personel dengan membersihkan area luar dan dalam kantor, seperti mushola, taman, parkiran, ruang tunggu tamu hingga ruang sidang.

Fokus penyemprotan dilakukan di lantai tiga dan enam, karena area itu merupakan tempat bertugas pejabat Komisi Yudisial yang dinyatakan positif Covid-19.

"Lantai tiga adalah ruang Sekjen dan lantai enam adalah tempat karyawan dari lantai tiga bertugas. Kami fokus penyemprotan di kedua lantai itu," kata Edward.

PMI Jakarta Pusat menggunakan bubuk disinfektan yang diklaim ampuh membunuh virus dan bakteri hanya dalam waktu 10-30 detik usai penyemprotan. Kini aktivitas perkantoran di Komisi Yudisial berhenti sementara selama sepekan hingga 15 Juli 2020. Seluruh karyawan memberlakukan program bekerja dari rumah dengan tidak menghentikan pelayanan publik.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per 9 Juli, untuk kasus positif Covid-19 berjumlah 13.362 kasus, pasien sembuh tercatat 8.645 orang adapun yang meninggal dunia ada 676 orang. Sementara itu, 452 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.588 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kami menghimbau dan mengajak masyarakat agar selalu waspada terhadap virus Corona, karena pandemi ini masih berlanjut," kata Edward Bachtiar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement