Senin 06 Jul 2020 04:12 WIB

Komisi VIII: Perlu Ada Sistem Agar Anak Bisa Daftar Haji

Bisa dengan akte kelahiran sebagai syarat untuk mendaftar haji.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Anak-anak melintasi area tempat latihan manasik Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (26/6). Asrama Haji Pondok Gede tidak menyelenggarakan kegiatan karantina dan pembekalan sebelum berangkat ibadah ke tanah suci tahun ini karena pemerintah Indonesia membatalkan seluruh pemberangkatan haji akibat pandemi virus Corona. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak melintasi area tempat latihan manasik Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (26/6). Asrama Haji Pondok Gede tidak menyelenggarakan kegiatan karantina dan pembekalan sebelum berangkat ibadah ke tanah suci tahun ini karena pemerintah Indonesia membatalkan seluruh pemberangkatan haji akibat pandemi virus Corona. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menilai, penurunan batas minimal usia pendaftar haji harus didasarkan pada semangat bahwa setiap orang perlu merencanakan kepergian ibadah haji sejak dini. Hal ini dia sampaikan menanggapi usulan Komnas Haji dan Umrah agar batas usia daftar haji diturunkan.

"Kalau tujuannya agar (yang berangkat) haji ke depan itu harus yang lebih muda, ya oke. Jadi memang kita harus rencanakan supaya orang yang berangkat haji pada 10 tahun akan datang itu lebih muda. Jadi katakanlah orang usia 50 tahun itu sudah haji karena dia sudah merencanakan," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (5/7).

Untuk mendukung itu, lanjut Iskan, maka perlu diatur agar anak-anak usia dini bisa mendaftar haji. "Harusnya anak-anak di umur sekian itu dikasih semacam identity card, tetapi bukan KTP. Kartu identitas ini jadi tanda pengenal dia," ucap dia.

Kartu tersebut, jelas Iskan, nantinya harus dirancang agar bisa untuk tabungan haji. Bila anak-anak dianggap terlalu dini untuk mempunyai tabungan haji, maka bisa saja dalam sistem itu menyertakan nama orang tua agar mendapat kuota haji.

Atau jika bukan dengan kartu identitas anak, maka bisa dengan akte kelahiran sebagai syarat untuk mendaftar haji. "Maka memang harus diubah, bahwa dikatakan misalnya cukup umpamanya akte kelahiran. Anak yang sudah lahir sudah boleh umpamanya, dasarnya akte kelahiran," katanya.

Pada prinsipnya, kata Iskan, dibutuhkan sistem tabungan haji untuk kalangan anak-anak. Namun, Arab Saudi juga harus membuat kebijakan baru yaitu dengan menambah dua kali lipat kuota haji dunia, misalnya 6 juta orang per tahun untuk seluruh dunia.

Agar tidak terjadi kepadatan, Iskan menambahkan, Saudi tentu bisa membuat kereta api bawah tanah. "Supaya tidak macet. Kemudian juga tenda permanen dengan tiga tingkat beserta fasilitas," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyarankan pemerintah untuk menurunkan batas minimal mendaftar haji. Hal ini menyusul pandemi Covid-19 yang membuat Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Dalam Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sendiri, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa batas usia calon jamaah haji minimal 18 tahun. Menurut Mustolih, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan kembali untuk diturunkan. "Terlebih ketika musim 2020 ini tidak ada pemberangkatan haji," ujar dia.

Mustolih menjelaskan, pemerintah Arab Saudi pada tahun ini juga telah membatasi umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji. Menurut dia, pembatasan tersebut tentu akan berdampak pada pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke depannya, terutama pada aspek usia minimal.

"Usia minimalnya saya kira. Kalau melihat dalam syariat Islam itu kan ada mumayyiz, itu bisa dibatasi tujuh atau sembilan tahun, supaya kesempatan orang berhaji itu lebih terbuka," ucapnya.

Saat ini, kata dia, masyarakat Indonesia yang mendaftar haji kebanyakan sudah berusia 50 tahun, sehingga peluangnya untuk bisa berangkat haji tidak mudah. Sedangkan masa antrean haji sudah mencapai belasan tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement