Senin 06 Jul 2020 04:45 WIB

Stimulus untuk UMKM

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 123,46 untuk mendukung sektor UMKM.

Foto: Tim infografis Republika
stimulus untuk UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, Pandemi Covid-19 telah menyembabkan guncangan di bidang ekonomi. Salah satu sektor yang paling terpukul adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

 

Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan dana Rp 123,46 untuk mendukung sektor UMKM.

 

-Subsidi bunga Rp 35,28 triliun

-Penempatan dana untuk restrukturisasi kredit Rp 78,78 triliun

-Belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 5 triliun

-Penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun

-PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,4 triliun

-Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM Rp 1 triliun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement