Jumat 03 Jul 2020 18:38 WIB

KY tak Bisa Intervensi Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel

Saat ini KY terus memantau jalannya persidangan kasus penganiayaan terhadap Novel.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7). Kunjungan tersebut dalam rangka pertukaran data hakim terkait proses seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan di gelar oleh KY.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7). Kunjungan tersebut dalam rangka pertukaran data hakim terkait proses seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan di gelar oleh KY.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi vonis hakim selama putusan itu berdasarkan fakta hukum di persidangan. Hal tersebut dia kemukakan menanggapi pertanyaan wartawan berkaitan dengan vonis satu tahun yang kemungkinan dijatuhkan hakim terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Selama proses itu sesuai dengan fakta dan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilakan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan, KY atau siapapun tidak bisa intervensi," ucap Jayus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

Jayus mengatakan saat ini KY terus memantau jalannya persidangan tersebut. Dia juga menyebut KY telah menerima laporan dari masyarakat yang berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan terhadap persidangan yang mengundang perhatian publik itu.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam persidangan, Jayus menegaskan akan memproses hal tersebut. "Kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," kata dia.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Alasan JPU Kejari Jakut menuntut 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa juga menilai para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement