Kamis 02 Jul 2020 19:16 WIB

Dokumen Kependudukan akan Diterbitkan Pakai Kertas HVS

Penerbitan dokumen dengan kertas HVS itu mulai 1 Juli 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menerbitkan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4. Penerbitan dokumen tersebut mulai 1 Juli 2020.

"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan," ujar Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta di Balai Kota Depok, Kamis (2/7).

Baca Juga

Menurut Jaka, terdapat 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian. "Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, karena masih berlaku. Sedangkan KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya. Sebab, sambungnya,  dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional .

"Selain itu Disdukcapil Depok juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE). Adapun untuk teknis permohonan, dapat menghubungi call center kami di nomor //Whatsapp 0811166864," pungkas Jaka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement