Senin 29 Jun 2020 21:51 WIB

Maret-Juni, Polresta Cirebon Ungkap 28 Kasus Narkoba

Dari 28 kasus narkoba, Polresta Cirebon amankan 1.186.134 butir obat keras

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus itu terjadi selama Maret - Juni 2020.

"Dari kasus-kasus itu, kami mengamankan 28 orang tersangka," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, di Mapolresta Cirebon, Senin (29/6).  Syahduddi merinci, dari 28 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan itu, sembilan di antaranya adalah kasus sabu. Sedangkan 19 kasus lainnya berupa penyalahgunaan obat keras terlarang (OKT).

Syahduddi menjelaskan, para tersangka yang berhasil diamankan jajarannya itu memiliki peran yang berbeda-beda. Selain sebagai bandar, adapula yang menjadi pengedar maupun pengguna narkoba."Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon,"ungkap Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 28 tersangka tersebut cukup banyak. Di antaranya, 1.186.134 butir obat keras terlarang dan enam gram sabu.

Untuk obat keras terlarang yang diamankan itu terdiri dari 1.137000 ribu butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro.

"Para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih diperiksa lebih lanjut," tukas Syahduddi.

Syahduddi mengungkapkan, sembilan tersangka kasus sabu yang diamankan itu dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun.Sedangkan untuk 19 tersangka kasus obat keras terlarang (OKT) melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement