Senin 29 Jun 2020 17:07 WIB

Sri Mulyani Akui Banyak Catatan untuk Regulasi Bank Jangkar

Pemerintah menempatkan dana khusus di empat bank jangkar.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Bank jangkar sebagai penyangga likuiditas perbankan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bank jangkar sebagai penyangga likuiditas perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, banyak catatan yang diterimanya terkait ketentuan bank jangkar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang  Penempatan Dana pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Khususnya mengenai kerumitan prosedur dan kriteria yang sulit dipenuhi.

Sri menyampaikan, pihaknya akan segera meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melakukan revisi dari regulasi induk PMK tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Baca Juga

Permintaan tersebut dilakukan agar PMK 64/ 2020 dapat berjalan secara efektif. "Agar dia (PMK 64/2020) bisa lebih mudah dan betul-betul bisa akselerasi sesuai dengan tujuan untuk melakukan pemulihan ekonomi," kata Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (29/6).

Sri mengatakan, PMK 64/2020 disusun untuk mendukung perbankan dalam melakukan restrukturisasi pembiayaan guna mendorong kegiatan usaha. Hanya saja, sampai saat ini, regulasi tersebut belum diimplementasikan karena masih menunggu Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia (BI) tentang pembagian beban (burden sharing).

Dalam MoU tersebut, Sri menjelaskan, otoritas moneter dan fiskal akan menentukan seberapa besar suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) milik pemerintah yang akan dibeli BI secara langsung. Hasil pembelian ini akan disimpan dalam rekening khusus program PEN di bank sentral yang siap digunakan untuk mendukung sektor perbankan dalam melakukan restrukturisasi.

Aturan PP 23/2020 juga sudah dilengkapi dengan PMK Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Berbeda dengan PMK  64/2020, Sri menyebutkan, PMK 70/2020 tidak memiliki hubungan dengan restrukturisasi.

"Dia pure intervensi pemerintah untuk mendorong pelaksanaan kegiatan sektor riil melalui penempatan dana pemerintah dengan suku bunga rendah di perbankan," ujarnya.

Sri memastikan, pelaksanaan PMK akan dijalankan dengan tetap memperhatikan tata kelola dan akuntabilitas yang baik. Oleh karenanya, monitoring dan pelaporan untuk pelaksanaan penempatan dana bank umum dilakukan hati-hati dan melibatkan berbagai institusi. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement