Ahad 28 Jun 2020 20:06 WIB

Polres Jayapura Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Masih banyak masyarakat yang mengabaikan anjuran dan sosialisasi protokol kesehatan.

Covid-19 (ilustrasi). Kapolres Jayapura AKBP Victor Makbon menegaskan, sanksi hukum akan diterapkan terhadap para pelanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi). Kapolres Jayapura AKBP Victor Makbon menegaskan, sanksi hukum akan diterapkan terhadap para pelanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolres Jayapura AKBP Victor Makbon menegaskan, sanksi hukum akan diterapkan terhadap para pelanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diwajibkan pemerintah untuk menangani dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten Jayapura.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah sanksi hukum dan saat ini sedang digodok supaya bisa segera diterapkan," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon kepada wartawan melalui keterangan tertulis Humas Covid-19 Pemkab Jayapura, Ahad (28/6).

Baca Juga

Victor mengatakan perlunya sanksi hukum ini diberikan terhadap para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan anjuran dan sosialisasi yang sudah dilakukan pemerintah melalui gugus tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura. "Kami juga harus menerapkan sanksi hukum supaya dapat memberikan efek jera dan masyarakat bisa taat terhadap peraturan yang menjadi kewajiban kita semua untuk menerapkannya," ujarnya.

Kendati demikian, Polres Jayapura belum memastikan sanksi hukum seperti apa nanti yang akan diterapkan kepada setiap pelanggar yang tidak mengikuti aturan dan anjuran protokol kesehatan saat beraktivitas terkait penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. "Sedang kami godok, nanti sanksi hukumnya itu tentu kita akan sepakati bersama melalui gugus tugas," tegasnya.

Untuk itu, Polres Jayapura berharap agar masyarakat di Kabupaten Jayapura tidak apatis dengan peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah dan membatasi penyebaran virus corona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement