Kamis 18 Jun 2020 15:32 WIB

Kemenperin: Syarat Sertifikasi Halal IKM Agar Dilonggarkan

Memajukan IKM ke kancah dunia menjadi tanggung jawab bersama

Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi. Sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) menunjukan sertifikat halal di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1/19).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
ilustrasi. Sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) menunjukan sertifikat halal di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1/19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Ditjen IKM Kemenperin) menilai industri kecil sulit memperoleh sertifikasi halal karena ketatnya persyaratan. Kemenperin berharap ada kelonggaran sertifikasi halal bagi industri kecil.

Direktur Pangan Barang dari Kayu dan Furniture Ditjen IKM Kemenperin Sri Yunianti menyebut memajukan industri kecil hingga ke kancah dunia merupakan tanggungjawab bersama. Peluang industri kecil dari pasar lokal ke tingkat nasional masih terbuka lebar. Namun produsen, kata Sri kesulitan memenuhi sertifikasi halal.

"Harus ikut dukung semua pihak, terutama industri kecil. Mereka sebenarnya siap tapi dengan aturan yang ada ini dan lembaga sertifikasi (LPPOM-MUI) mereka kesulitan memenuhi," kata Sri dalam seminar virtual yang diadakan Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha) pada Kamis (18/6).

Salah satu poin sertifikasi halal yang dianggap sulit oleh industri kecil ialah penyediaan supervisor halal. Industri kecil sulit memenuhinya karena keterbatasan sumber daya manusia dan modal untuk menggaji supervisor halal yang ada.

"Supervisor halal sebagai syarat sertifikasi maka dilonggarkan untuk IKM. Atau apa bisa dalam 1 kelompok IKM cukup saja 1 orang. Ini akan jadi daya saing bagi IKM," ujar Sri.

Sri menilai dengan mempermudah sertifikasi halal bagi IKM maka bisa menopang ketahanan ekonomi dalam negeri. Sebab sesuai UU Jaminan Produk Halal maka dalam beberapa tahun ke depan, setiap produk wajib memasang label halal atau non halal. Tujuannya memudahkan masyarakat memilih produk sesuai keyakinannya."Nantinya kan berlaku keseluruhan untuk sertifikasi halal, maka ini penting untuk dilakukan bagi IKM," ucap Sri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement