Jumat 12 Jun 2020 00:05 WIB

Jika Ambang Batas PT 7 Persen, PBB Bakal Berjuang di MK

RUU Pemilu kenaikan ambang batas selalu memakan energi hingga berujung gugatan ke MK.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
 Wakil Ketua Umum PBB, Sukmo Harsono.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Wakil Ketua Umum PBB, Sukmo Harsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas rencana kenaikan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 7 persen. Praktis rencana tersebut menuai polemik dari berbagai pihak. Jika kenaikan menjadi 7 persen terjadi, Partai Bulan Bintang (PBB) bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum bertarung di pemilu nanti.

"PBB tentu akan bekerja lebih sungguh-sunggu lagi dan menyiapkan diri lebih baik di semua tingkatan jika terpaksa PT naik 5 atau 7 persen. Tentunya setelah bertarung lebih dahulu di MK," tegas Wakil Ketua Umum PBB, Sukmo Harsono, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6). 

Menurut Sukmo, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu terkait kenaikan ambang batas dan Presiden Threshold selalu memakan energi hingga berujung gugatan ke MK. Oleh karena itu, dia berharap, para wakil rakyat di DPR lebih mengedepankan sikap ke negarawanan dengan mengutamakan sikap gotong royong dalam membangun bangsa ini. 

"Jumlah anggota dewan sekarang ini jauh lebih mencerminkan kebinekaan jika setiap caleg yg terpilih tetap dilantik walaupun partai nya tidak lolos PT," ungkap Sukmo.

Lanjut Sukmo, tingginya angka ambang batas parlemen, selain memberatkan partai-partai kecil juga memberengus representatif pemilih. Karena itu, kata Sukmo, kembalikan kedaulatan ditangan rakyat dengan menghapus ambang batas, baik terkait parlemen maupun pencalonan presiden.

"Bukan hanya menggerus tapi memberangus suara pemilih yang beragam dan telah gunakan hak pilihnya, dan parpol menjadi saling menyingkarkan secara kosntitusional," tutup Sukmo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement