Kamis 11 Jun 2020 09:49 WIB

Jamaah Batal Haji Diminta Waspadai Penipuan

Calon jamaah harus hati-hati pada modus mengurus pengembalian biaya haji.

Jamaah Batal Haji Diminta Waspadai Penipuan. Ilustrasi.
Foto: dok. Republika/Agung Supriyanto
Jamaah Batal Haji Diminta Waspadai Penipuan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Abubakar, mengimbau calon jamaah haji (Calhaj) yang batal berangkat berhaji tahun ini agar mewaspadai penipuan oleh oknum tertentu dengan berbagai modus, seperti mengurus pengembalian biaya pelunasan haji.

"Calhaj kiranya tetap berhati-hati dari upaya penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Anwar, Kamis (11/6).

Menurut dia, hal ini merujuk pada pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, mengingat pertimbangan yang tepat diambil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyelamatkan nyawa jamaah di saat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Dengan pembatalan itu, kata dia, maka bisa saja dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya mengambil biaya pelunasan pemberangkatan haji demi keuntungan pribadi mereka.

"Keputusan Menag adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjelaskan kepada masyarakat, serta memberikan pencerahan, khususnya calon jamaah haji kita," tambahnya.

photo
Infografis Prosedur Pengembalian Setoran Bipih 2020 - (Republika.co.id)

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Kaswad Sartono menyebut, jumlah seluruh calhaj di Sulsel yang batal berangkat tercatat 7.272 orang. Kendati demikian, bagi jamaah yang sudah menyetorkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), bisa mengambil dananya sesuai aturan yang berlaku.

Untuk Bipih Embarkasi Makassar, sebesar Rp 38.352.602. Jika setoran awal jamaah haji sebesar Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan antara Rp 6,4 juta lebih sampai Rp 13 juta lebih atau mencukupi syarat pelunasan biaya tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020, setoran biaya pelunasan itu dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, nilai manfaatnya akan di berikan BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriyah pada 2021.

Sedangkan opsi lain, bagi jamaah tahun ini yang sudah melakukan pelunasan namun batal berangkat, dapat meminta kembali dana setoran Bipih tersebut. 

Tetapi yang ditarik bukan dana tabungannya. Bila dana tabungan itu ditarik, berarti jamaah telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

"Sudah disampaikan dari Kementerian Agama, apabila ada jamaah haji sudah melunasi Bipihnya dan dibutuhkan, maka akan dikembalikan. Tapi yang ditarik itu bukan uang di tabungannya itu, tapi pelunasannya," ujar Kaswad.

Sejauh ini, belum ada lonjakan jamaah di Sulsel yang mengambil kembali biaya pelunasan Bipihnya. Meski demikian, BPHI Sulsel tetap memberikan opsi tersebut kepada jamaah.

Dari total 7.272 JCH di Sulsel tersebar pada 24 kabupaten kota yang batal berangkat berhaji, jumlah terbanyak berasal dari kota Makassar yakni 1.127 orang, disusul Kabupaten Gowa sebanyak 597 orang, dan Kabupaten Bulukumba berjumlah 403 orang.

Sementara paling sedikit mendapatkan kuota ibadah haji tahun ini yakni Kabupaten Toraja Utara dengan 20 orang, menyusul Tana Toraja 34 orang, dan Kota Palopo berjumlah 107 orang. Rencananya, bagi jamaah yang batal berangkat tahun ini dijadwalkan berangkat pada 2021 atau musim haji 1442 Hijriyah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement