Rabu 10 Jun 2020 07:50 WIB

Ini Syarat Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Sepekan setelah pembatalan, sudah ada 58 jamaah mengajukan pengembalian setoran

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Gita Amanda
Pemerintah telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020. Pembatalan haji tahun ini disebabkan belum meredanya virus Covid-19.
Foto: EPA
Pemerintah telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020. Pembatalan haji tahun ini disebabkan belum meredanya virus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah/2020. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020 memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengatakan jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota. Dalam pengajuan tersebut wajib menyertakan beberapa berkas.

Baca Juga

Di antaranya adalah bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji  dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP beserta aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses dari Kankemenag Kab/Kota kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Nantinya dilanjut oleh BPKH, kemudian proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” ucap Muhajirin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (10/9).

Sepekan setelah pengumuman resmi pembatalan, sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Puluhan jamaah yang mengajukan pengembalian ini disebut akan diproses dan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nantinya BPKH yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut sesuai alur yang sudah ditetapkan.

Kasubdit Pendaftaran Haji, Ahmad Khanif menambahkan, 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi. Paling banyak berasal dari Jawa Timur yakni 15 jamaah.

Sisanya berasal dari Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah masing-masing enam jamaah. Bengkulu, Lampung, dan Kalimantan Tengah masing-masing dua jamaah. Jawa Barat sebanyak empat jamaah, Yogyakarta lima jamaah, serta DKI Jakarta, NTB, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara satu jamaah.

Ke-58 jamaah ini mendaftar melalui enam BPS. Mereka adalah Bank Riau dan Bank Muamalat Indonesia masing-masing lima jamaah, BNI Syariah empat jamaah, BRI Syariah 10 jamaah, Bank Syariah Mandiri 33 jamaah, dan Bank Mega Syariah satu jamaah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement