Selasa 09 Jun 2020 13:02 WIB

Polisi tak Temukan Indikasi Dwi Sasono Sebagai Pengedar

Hasil penyelidikan polisi Dwi Sasono hanya sebatas pengguna narkoba.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Pemain film Dwi Sasono tertangkap sebagai pemakai narkoba.
Foto: Antara
Pemain film Dwi Sasono tertangkap sebagai pemakai narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Dwi Sasono akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Polisi menyebut, salah satu alasan rehabilitasi itu lantaran tidak terdapat indikasi bahwa Dwi merupakan pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, proses rehabilitasi itu dilakukan setelah pihak BNNK Jakarta Selatan menyetujui asesmen yang diajukan oleh Dwi. Selain itu, hasil penyelidikan kepolisian juga menunjukan, Dwi hanya sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga

"Hasil dari penyelidikan kami jika dikuatkan dengan asesmen bahwa DS tidak terlibat jaringan narkotika dalam hal ini tidak terlibat dalam pengedar ataupun hal lain," kata Vivick saat dikonfirmasi Selasa (9/6).

Dwi pun diketahui memiliki ketergantungan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Vivick menyebut, hal itu menjadi salah satu pertimbangan proses rehabilitasi terhadap Dwi. Suami dari penyanyi Widi Mulia itu akan mulai menjalani rehabilitasi hari ini.

"Jam 10 tadi kita telah menyerahkan DS ke RSKO. Itu adalah hasil asesmen yang dikeluarkan oleh BNNK dan kita harus menitipkan ke RSKO karena ketergantungan cannabis. Kami menitipkan DS untuk melakukan pengobatan secara medis," ungkap Vivick.

Adapun sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan DPO berinisial C.

Saat penangkapan, Dwi mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka berinisial C itu. Ketika menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Barang haram itu disimpan Dwi di sebuah wadah di atas lemari.

Dwi diketahui rutin mengonsumsi ganja selama sebulan terakhir. Kepada polisi, Dwi mengaku melakukan hal itu untuk mengisi waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat pandemi virus corona. Selain itu, Dwi juga menuturkan sulit tidur selama berada di rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement