Senin 08 Jun 2020 17:50 WIB

Selama Pandemi Covid-19, 4.303 Akte Lahir Tercetak di Depok

Pelayanan melalui WA akan terus dilakukan evaluasi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Akte kelahiran - ilustrasi
Akte kelahiran - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok tetap melakukan layanan walau hanya melalui online selama tiga bulan masa pandemi virus corona (Covid-19). Berdasarkan data, permohonan pembuatan akte lahir cukup membludak, sedikitnya ada 4.303 pemohon.

"Selama pandemi Covid-19 dan kebijakan work from home (WFH), pelayanan tatap muka tidak diselenggarakan. Pelayanan kepada masyarakat hanya dilakukan melalui via online atau WhatsApp (WA). Permohonan layanan yang cukup banyak yakni pembuatan akte kelahiran," ujar Kasi Kerja Sama Disdukcapil Kota Depok, Nural, di Balai Kota Depok, Senin (8/6).

Menurut Nural, masyarakat yang meminta pelayanan akte kelahiran via WA, mengirim sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan akte. Nantinya, kiriman masyarakat akan diproses dan paling cepat serta memenuhi persyaratan akan selesai selama satu pekan.

"Selama tiga bulan terakhir, pelayanan akte kelahiran mencapai 4.303 pelayanan. Pada Maret pelayanan mencapai 1.923 pelayanan, April sebanyak 1.418 pelayanan, dan Mei 962 pelayanan," jelas Nural.

Nural menambahkan, pelayanan melalui WA akan terus dilakukan evaluasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Masyarakat diharapkan dapat memenuhi persyaratan untuk mempercepat pelayanan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement