Senin 08 Jun 2020 06:48 WIB

Tetap Ada Pemeriksaan SIKM Meski Operasi Ketupat Berakhir

Pemeriksaan dilakukan di 9 titik di Jakarta, sedangkan 11 di luar DKI tak beroperasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta (ilustrasi). Pemeriksaan SIKM tetap dilakukan di seluruh pos pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan sembilan titik pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta, sedangkan 11 titik pemeriksaan SIKM yang tersebar di luar wilayah Ibu Kota, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor, tidak lagi beroperasi.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta (ilustrasi). Pemeriksaan SIKM tetap dilakukan di seluruh pos pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan sembilan titik pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta, sedangkan 11 titik pemeriksaan SIKM yang tersebar di luar wilayah Ibu Kota, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor, tidak lagi beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Ketupat 2020 berakhir pada Ahad (7/6) kemarin. Kendati demikian, sambung Sambodo, pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) terhadap pengendara yang hendak masuk ke Jakarta tetap dilaksanakan. 

Sambodo menjelaskan, pelaksanaan operasi itu pun tidak diperpanjang. Operasi Ketupat 2020 dilaksanakan sejak 24 April hingga 30 Mei lalu sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan arus mudik masyarakat selama pandemi virus corona. 

Baca Juga

Pelaksanaan operasi itu sempat diperpanjang hingga 7 Juni untuk mengantisipasi arus balik menuju Jakarta. "Operasi Ketupat hari ini berakhir dan tidak diperpanjang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Ahad.

Kendati demikian, dia menjelaskan, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan di seluruh pos pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan sembilan titik pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta. Sementara itu, 11 titik pemeriksaan SIKM yang tersebar di luar wilayah Ibu Kota, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor, tidak lagi beroperasi.

 

Namun, Sambodo tidak dapat memastikan, sampai kapan pemeriksaan SIKM itu akan dilakukan. "(Pemeriksaan SIKM) Dilaksanakan di check point PSBB, terutama di sembilan titik masuk Jakarta," papar dia. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, warga yang dikecualikan dalam Peraturan Guberur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa SIKM maka mereka tidak bisa berpergian.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).

Surat tersebut dapat diurus secara daring melalui laman situs www.corona.jakarta.go.id. Di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement