Kamis 04 Jun 2020 18:35 WIB

Polda Metro: Peniadaan Ganjil Genap Hingga 12 Juni

Polda Metro Jaya dan Dishub DKI masih membahas pemberlakukan kembali ganjil genap.

Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu kota hingga 12 Juni 2020.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu kota hingga 12 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peniadaan kebijakan kendaraan dengan nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diperpanjang hingga 12 Juni 2020. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. 

Menurutnya Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta saat ini masih membahas apakah sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan.

"Tadi pagi juga sudah ada rapat koordinasi antara Dishub dan Polda Metro Jaya, kita pastikan untuk waktu sekitar tanggal 12 Juni atau 13 Juni nanti akan ada keputusan apakah nanti ganjil genap bisa diberlakukan," kata Yusri saat meninjau Pos Penyekatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Kamis.

Yusri menjelaskan, para stakeholder terkait masih melakukan evaluasi dan analisa mengenai apakah sistem ganjil genap perlu diterapkan atau tidak.

"Karena ini masih harus dievaluasi dan dianalisa dulu apakah dianggap penting untuk segera dibuka atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya peniadaan sistem ganjil genap dilaksanakan sejalan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sistem ganjil genap ditiadakan untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari penyebaran virus COVID-19.

Namun setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan masa PSBB sebagai masa transisi menuju tahap normal baru maka peniadaan sistem ganjil genap akan kembali dipertimbangkan.

Sebelumnya, Anies resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga 18 Juni 2020,

"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Juni, kata Anies, adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement