Kamis 04 Jun 2020 07:36 WIB

Ini Ketentuan Pembiayaan Peserta Tapera

Peserta yang memenuhi kriteria yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (6/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan bisa mulai beroperasi pada 2020 mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (6/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan bisa mulai beroperasi pada 2020 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) segera beroperasi setelah diterbitkannya Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan terdapat ketentuan tertentu bagi peserta Tapera untuk mendapatkan pembiayaan. 

"Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan," kata Adi dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/6) malam. 

Baca Juga

Adi menjelaskan peserta Tapera dapat menerima pembiayaan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR). Hal tersebut dilakukan berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

"Pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi," ujar Adi. 

Dia memastikan, manfaat pembiayaan tersebut dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan. Pengajuan dapat dilakukan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. 

"Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," tutur Adi. 

Dengan diterbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, Adi mengatakan dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS aktif. Saldo awal Peserta tersebut selanjutnya akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.

Adi menegaskan, penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan dilaksanakan pada Januari 2021. "Pada tahun yang sama, pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera," jelas Adi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement