Selasa 02 Jun 2020 20:42 WIB

Dewas BPKH: Penggunaan Simpanan Dana Haji Masih Sebatas Ide

Setiap penggunaan dana haji harus mendapatkan persetujuan dari Dewas BPKH.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Dewas BPKH: Penggunaan Simpanan Dana Haji Masih Sebatas Ide. Anggota Dewan Pengawas Akhyar Adnan.
Foto: Fakhri Hermansyah
Dewas BPKH: Penggunaan Simpanan Dana Haji Masih Sebatas Ide. Anggota Dewan Pengawas Akhyar Adnan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Akhyar Adnan menanggapi pemberitaan penggunaan dana simpanan haji sebesar 600 juta dolar AS akan digunakan untuk penguatan rupiah. Menurut Akhyar, itu hanya sebatas ide dari Kepala BPKH Anggito Abimanyu.

"Sejauh ini, saya baru memandang itu lontaran ide Pak Anggito sebagai Kepala," kata Akhyar, Selasa (2/6).

Baca Juga

Akhyar mengatakan, besok pada Rabu (3/6) BPKH baru akan mengadakan pertemuan. Ia mencatat, setiap penggunaan dana haji harus mendapatkan persetujuan dari Dewas BPKH.

"Sesuai ketentuan yang ada, setiap rupiah penggunaan dana haji, harus mendapat persetujuan Dewas. Sampai detik ini, belum masuk usulan apa pun, sehingga info tersebut, belum bisa dikatakan valid," ucap Akhyar. 

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jamaah ini, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini akan menjadi jamaah 2021. Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan, dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement