Selasa 02 Jun 2020 12:46 WIB

Perusahaan Rawan Covid-19 di Jatim Mulai Dipetakan

Ada 5 kabupaten/ kota di wilayah Ring 1 Jatim telah dipetakan kawasan industrinya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Satpam menjaga ketat pintu gerbang pabrik rokok PT HM Sampoerna di kawasan Rungkut, Kota Surabaya.
Foto: Antara
Satpam menjaga ketat pintu gerbang pabrik rokok PT HM Sampoerna di kawasan Rungkut, Kota Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai memetakan perusahaan-perusahaan di Ring I industri Jatim yang berada di daerah rawan Covid-19. Pemetaan yang dilakukan merupakan bagian dari persiapan menyambut era normal baru atau new normal.

Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, ada lima kabupaten/ kota di wilayah Ring 1 Jatim yang telah dipetakan kawasan industrinya berdasarkan wilayah kerawanan Covid-19. Kelima daerah yang dimaksud adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto.

"Peta ini akan kami serahkan kepada Korem. Karena Korem yang akan melaksanakan pendisiplinan. Nanti Pak Danrem yang akan menugaskan Koramil di masing-masing wilayah untuk mencermati," kata Himawan di Surabaya, Selasa (2/6).

Himawan mencontohkan di Surabaya, dimana berdasarkan pemetaan yang dilakukan, ada 2.767 perusahaan yang tersebar di sejumlah kecamatan dengan total 341.481 tenaga kerja. Terbanyak di Kecamatan Dukuh Pakis sejumlah 213 perusahaan. Kecamatan tempat perusahaan itu berada dibedakan dengan warna berdasarkan tingkat kerawanan penularan Covid-19. Warna krem berarti cukup aman, merah berarti bahaya.

Di Surabaya, kecamatan yang terbilang rawan atau warnanya merah tua di antaranya adalah Rungkut. Ada 114 perusahaan di kecamatan itu termasuk PT HM Sampoerna Tbk, yang menjadi klaster penyebaran Covid-19. Selain Rungkut, daerah merah atau rawan Covid-19 lainnya adalah Gubeng (165 perusahaan), Wonokromo (159 perusahaan), Krembangan (93 perusahaan), Sawahan (68 perusahaan), dan Tambaksari (45 perusahaan).

Sebagaimana diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-III di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan berakhir pada 8 Juni 2020. Setelah PSBB berakhir, kemungkinan akan masuk transisi new normal. Nantinya, Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) yang terdiri dari TNI/ Polri, akan melakukan operasi pendisiplinan sebelum penerapan new normal diterapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement