Sabtu 30 May 2020 06:31 WIB

PHDI: Ikuti Protokol Kesehatan Saat Rumah Ibadah Dibuka

Pembukaan kembali rumah ibadah ini menyusul kebijakan normal baru.

Umat Hindu melakukan persembahyangan, ilustrasi.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Umat Hindu melakukan persembahyangan, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen Purn Wisnu Bawa Tenaya mengingatkan umat hindu di Tanah Air agar tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah saat rumah ibadah kembali dibuka. Pembukaan kembali rumah ibadah ini menyusul kebijakan normal baru.

"Umat agar mengikuti protokol kesehatan. Kita ikuti dengan menumbuhkan kesadaran dan disiplin umat," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/5).

Baca Juga

Menurut Mayjen Purn TNI AD tersebut, dengan sikap disiplin dan kesadaran yang tinggi dalam menjalankan protokol kesehatan, maka potensi penularan virus corona atau Covid-19 dapat dicegah sebaik mungkin.

Sikap disiplin saat berada di rumah ibadah tersebut diwujudkan dalam bentuk menjaga jarak fisik antara satu dengan lainnya, menggunakan masker, mencuci tangan disertai sabun dan air mengalir minimal 20 detik.

Kemudian yang lebih penting ialah selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimana pun umat berada termasuk saat beribadah di pura. "Sembari disiplin menerapkan PHBS, umat juga kita ajak terus berdoa kepada tuhan agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir," katanya.

Selain itu, eks Koordinator Staf Ahli Panglima TNI tersebut mengatakan pembatasan jumlah umat hindu yang ingin beribadah di pura juga akan dilakukan guna mewaspadai penyebaran virus. Pembatasan jumlah umat yang akan beribadah tersebut tergantung dari kapasitas tempat ibadah, ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi akan mengumumkan tatanan normal baru (new normal) di tempat ibadah pada Jumat yang arahnya memfungsikan kembali tempat umat untuk beribadah. Dia mengatakan pengumuman pada Jumat sore itu agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan Jumatan pada pekan berikutnya sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement