Sabtu 30 May 2020 03:24 WIB

MUI: Keselamatan Nyawa Harus Jadi Prioritas

MUI menilai penerapan new normal harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan WHO.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menegaskan bahwa keselamatan nyawa harus tetap jadi prioritas dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Maka harus ada hasil kajian komprehensif yang melibatkan semua pihak sebelum pengambilan kebijakan dan keputusan.

KH Muhyiddin mengatakan, kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali tempat ibadah merupakan penjabaran dari sikap pemerintah yang cenderung menerapkan new normal. Sementara MUI menilai penerapan new normal harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga

Ia menyampaikan, pembukaan rumah ibadah secara bertahap sebetulnya sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Namun harus ada hasil kajian komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder, edukasi masyarakat sudah dilakukan, dan langkah antisipatif telah disiapkan dengan matang.

"MUI tetap pada posisi awal bahwa penyelamatan nyawa harus diprioritaskan," kata KH Muhyiddin kepada Republika.co.id, Jumat (29/5).

Ia mengingatkan, para investor dan pemodal tidak akan tertarik untuk masuk ke Indonesia selama kurva pandemi Covid-19 masih tinggi. Karena itu sangat berisiko pada masa depan investasi mereka.

"Adapun konsultasi menteri agama kepada MUI dan ormas, kami yakin beliau sudah membaca sikap dan maklumat MUI terkait new normal dan beberapa Fatwa MUI tentang ibadah di era pandemi Covid-19," ujarnya.

Ia menegaskan, alhamdulillah sikap MUI sangat jelas dan tegas bahwa penerapan new normal di bidang pendidikan ditangguhkan. Sampai ada perkembangan baik dari kurva kasus positif Covid-19 yang sudah mulai landai pada tingkat nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement