Ahad 24 May 2020 13:10 WIB

Pemkab Lebak Tutup Pusat Perbelanjaan Rabinza

Pusat Perbelanjaan Rabinza dinilai melanggar protokol kesehatan.

Warga melintas di samping spanduk imbauan tidak mudik di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (18/5/2020). Imbauan tersebut guna mengingatkan masyarakat agar tidak mudik demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga melintas di samping spanduk imbauan tidak mudik di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (18/5/2020). Imbauan tersebut guna mengingatkan masyarakat agar tidak mudik demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak menutup toko pakaian pusat perbelanjaan Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza). Rabinza ditutup karena melanggar protokol kesehatan setelah viral di media sosial dengan terjadi penumpukan dan berkerumun.

"Kami terpaksa melakukan penutupan toko pakaian Rabinza Rangkasbitung itu dalam upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Rahmat di Lebak, Ahad (24/5).

Baca Juga

Penutupan toko pakaian Rabinza Rangkasbitung melibatkan Satpol PP dan Kepolisian setempat, karena mereka melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Dimana dalam gambar yang diviral itu tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak di area pusat perbelanjaan tersebut.

Semestinya, kata dia, para pengunjung tidak membludak dan berkerumun ditengah pandemi Covid-19 itu.

Disamping itu juga kebanyakan pengunjung Rabinza Rangkasbitung tidak menggunakan masker juga tidak disediakan tempat mencuci tangan hand sanitizer. "Kami minta semua toko pakaian dapat menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 itu," katanya menegaskan.

Sementara itu, Juru Bicara Tugas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona dengan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta tidak berkerumun.

Saat ini, penyebaran Corona di Kabupaten Lebak patut diwaspadai setelah seorang petani warga Kecamatran Cihara dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan kini menjalani perawatan medis di RSUD Banten.

Berdasarkan data pada laman siagacovid19 lebakkab.go-id, Ahad (24/5) jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat 544 orang terdiri dari 39 orang dalam status pemantauan dan 505 orang dalam status aman.

Untuk jumlah warga dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat 36 orang, terdiri dari 20 orang berstatus pengawasan, 9 orang berstatus aman dan 7 meninggal juga 65 Orang Tanpa Gejala (OTG), sedangkan Covid-19 dilaporkan satu orang dalam pengawasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement