Sabtu 23 May 2020 23:28 WIB

Haedar Nashir: Tetap Waspada Walau di Zona Hijau

Bagi yang tidak menunaikan Sholat Id tidaklah menjadi dosa karena ibadah sunnah.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir.
Foto: Dokumen.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir menilai, sikap seksama tetap harus diutamakan masyarakat di zona hijau. Walaupun, status zona hijau menunjukkan daerah itu tidak miliki kasus Covid-19 terkonfirmasi.

"Setelah ada transmisi lokal dan orang tanpa gejala (OTG), semuanya harus waspada dan seksama," kata Haedar, Sabtu (23/5).

Selain itu, wilayah zona hijau harus tetap menerapkan mekanisme pencegahan. Terus pula meningkatkan kesadaran masyarakat, menerapkan protokol kesehatan seperti phisical distancing, social distancing dan kebersihan fisik. 

Ia mengingatkan, hingga kini belum dipastikan seberapa jauh pemeriksaan dilakukan secara masif di zona-zona yang disebut hijau itu. Sehingga, belum terdapat gambaran fakta yang sesungguhnya dari penyebaran wabah Corona.

Untuk itu, ia meminta masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, menaati dan mengikuti Maklumat PP Muhammadiyah. Terutama, tidak menggelar Sholat Id di lapangan, masjid dan tempat berkerumun lain agar memutus rantai penularan.

Sikap seksama dan waspada itu sejalan prinsip sadduz zariah (preventif) guna menghindarkan kita jatuh dalam kebinasaan. Itu seperti yang diperingatkan Allah SWT melalui Alquran surat Albaqarah ayat 195.

Sekaligus, demi menghindari mudarat seperti diingatkan dalam sabda Nabi SAW. Dari Ibn Abbas, Rasulullah SAW bersabda yang artinya tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain (HR Malik dan Aḥmad).

Haedar menyadari, kaum Muslimin tentu merasa ada sesuatu yang hilang dan tidak afdhal ketika tidak menunaikan Idul Fitri di lapangan atau masjid. Namun, keadaan darurat Covid-19 membuat kita harus menjalani semua itu.

"Kita jalani dengan melaksanakan Sholat Id di rumah atau kediaman masing-masing bagi yang menghendakinya, sementara bagi yang tidak menunaikan tidaklah menjadi dosa atau terkena ancaman agama karena ibadah sunnah," ujar Haedar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement