Rabu 20 May 2020 21:14 WIB

Qatar Akui 12 Tahanan Terjangkit Corona

Human Rights Watch sudah mewanti-wanti risiko penyebaran corona di penjara

Rep: Rizky Surya/ Red: Christiyaningsih
Human Rights Watch sudah mewanti-wanti risiko penyebaran corona di penjara. (ilustrasi)
Foto: AP/Rick Bowmer
Human Rights Watch sudah mewanti-wanti risiko penyebaran corona di penjara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Pemerintah Qatar mengakui temuan 12 kasus corona yang menimpa tahanan di penjara. Human Rights Watch (HRW) sudah mewanti-wanti risiko penyebaran virus corona di dalam sel penjara.

HRW menyebut enam dari tahanan itu merupakan imigran. Mereka berada dalam kondisi menyedihkan di Penjara Pusat Doha.

Baca Juga

"Mereka mengatakan otoritas penjara justru membatasi akses tahanan pada layanan kesehatan. Inilah yang menyebabkan masalah makin buruk," kata Deputi Timur Tengah Human Right Watch Michael Page dilansir Arab News pada Rabu, (20/5).

Page meminta otoritas penjara menunjukkan kebijaksaan di tengah pandemi. HRW menyarankan penjara melepaskan tahanan yang masuk kategori rawan tertular.

"Tahanan yang rentan seperti orang lanjut usia dan mereka yang ditahan karena pelanggaran ringan atau non kekerasan patut dilepaskan," ujar Page.

Qatar merupakan negara yang didominasi ekspatriat. Penularan corona di sana diklaim mengikuti pola yang sama seperti negara Arab lainnya yaitu lewat pekerja di kamp padat penghuni.

Qatar menerapkan kewajiban penggunaan masker di ruang publik. Para pelanggarnya didenda 55 ribu dolar atau penjara tiga tahun. Warga yang keluar rumah juga wajib menyalakan aplikasi pemantau pergerakan.

Untuk sementara ini sebanyak 34 ribu orang positif terjangkit corona di Qatar dari total 2,75 juta populasi. Pemerintah Qatar mengklaim hanya 15 orang yang meninggal akibat corona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement