Selasa 19 May 2020 20:46 WIB

DPRD Sesalkan Perusahaan Leasing Tagih Kredit dari Nasabah

DPRD telah mengundang pihak perbankan, OJK, dan sejumlah perusahaan leasing.

Relaksasi kredit
Foto: Republika
Relaksasi kredit

REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- PT. ADMF Tbk, sebuah perusahaan sewa guna usaha (laesing) yang beroperasi di Kota Ambon kedapatan masih melakukan penagihan kredit dengan modus uang administrasi sebesar Rp 350.000 terhadap sejumlah nasabah.

"Kondisi ini kami ketahui setelah beberapa nasabah mendatangi DPRD Maluku dan menyampaikan keluhan mereka," kata Sekretaris komisi III DPRD Maluku, Rofiq Afifudin di Ambon, Selasa (19/5).

Padahal komisi III beberapa waktu lalu telah mengundang pihak perbankan, OJK, dan sejumlah perusahaan leasing untuk membahas kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan keringanan kepada nasabah selama pandemi Covid-19.

Menurut dia, dalam pertemuan ini pihak manajemen PT. ADMF Tbk sudah mengakui kalau mereka telah melaksanakan instruksi Presiden RI dengan memberikan keringanan kepada nasabah selama tiga bulan ke depan. "Dalam rapat tersebut, pimpinan perusahaan leasing ini mengaku telah melaksanakan instruksi Presiden untuk penundaan pembayaran kredit motor bagi warga terdampak Covid-19 selama tiga bulan, namun mereka tidak menjelaskan secara detail penundaan dilakukan dengan pengusulan biaya administrasi sebesar Rp 350.000," ujarnya.

Akibatnya komisi menduga pihak perusahaan telah melakukan pembohongan karena di satu sisi mengaku telah mematuhi instruksi Presiden RI, namun di sisi lain justru menagih uang administrasi. "Bila dalam pertemuan beberapa waktu lalu dijelaskan secara terbuka kepada legislatif, tentunya kesan kita terhadap mereka juga tidak seperti begini," tegasnya.

Akibatnya sejumlah nasabah mendatang DPRD Maluku dan menyampaikan keluhan mereka terkait penagihan kredit motor oleh pegawai perusahaan leasing, bahkan untuk nasabah yang belum ada uang justru disuruh meminjam dari orang lain untuk membayar uang administrasi. "Nasabah mengaku tidak ada uang dan pegawai perusahaan malah bisa melakukan permintaan hingga turun di level Rp 50.000," jelas Rofiq.

Rofik menilai penagihan ini adalah sebuah tindakan pemaksaan sehingga komisi akan memanggil perusahaan tersebut guna menanyakan kebijakan mereka seperti apa. Dia juga mengingatkan masyarakat yang menggunakan jasa keuangan perusahaan ini tetap tenang dan tidak boleh membayar uang administrasi yang ditagih karyawan perusahaan, karena ini sesuai dengan keputusan Presiden RI dan peraturan OJK.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement