Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Selasa 19 May 2020 18:49 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Medan berhasil mengagalkan peredaran rokok dan miras ilegal.

Bea Cukai Medan berhasil mengagalkan peredaran rokok dan miras ilegal.

Foto: Bea Cukai
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Idul Fitri, Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati untuk menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok dapat ditekan hingga satu persen di tahun 2020.

Pada Selasa (12/5) lalu, Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 57 karton berisi 912 ribu batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan. Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Medan mengenai dugaan jual beli rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid mengungkapkan bahwa dari informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan memantau pergerakan para pelaku. “Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta  barang bukti.”

Baca Juga

Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok ilegal sebanyak 912 ribu batang rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp 656.640.000. Dengan dilakukannya penindakan ini, Bea dan Cukai Medan telah berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp 428.640.000.

Selain Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melakukan penindakan atas rokok dan minuman keras ilegal melalui Operasi Gempur. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma menyatakan, petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan 100 ribu batang rokok ilegal dan 29 botol minuman keras tanpa dilekati pita cukai.

“Operasi Gempur kali ini dilakukan di daerah kabupaten Asahan. Nilai seluruh barang yang ditegah ditaksir sekitar Rp 197 juta dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp 80.696.000.”

Selain di wilayah Sumatera, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Jawa. Pada Sabtu (16/5), Bea Cukai Tegal melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Dalam kegiatan kali ini petugas berhasil mengamankan 28 botol minuman keras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Dharma mengungkapkan, petugas menyita minuman keras tersebut dari sebuah warung kelontong di daerah Brebes. Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan kardus minuman berperisa.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler