Jumat 15 May 2020 16:15 WIB

Masjid Raya Nur Ilahi Kepri Tunda Sholat Jumat

Tanjungpinang, Kepri masih berada pada zona merah.

Masjid Raya Nur Ilahi Kepri Tunda Sholat Jumat. Foto ilustrasi.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Masjid Raya Nur Ilahi Kepri Tunda Sholat Jumat. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Keinginan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Nur Ilahi Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan fatwa dan tausiyah MUI setempat tentang diperbolehkannya sholat Jumat sementara waktu terpaksa ditunda sampai keadaan penularan Covid-19 terkendali dan normal.

Ketua Sekretariat DKM Masjid Raya Nur Ilahi Ardiansyah menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan koordinasi bersama Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kepri dan Keterangan dari Kementerian Kesehatan, Kamis (14/5) malam tentang Kota Tanjungpinang yang masih berada pada zona merah.

Baca Juga

"Selain itu, kesiapan personel dan perlengkapan pelaksanaan protokol kesehatan terhadap jamaah seperti pemindai suhu tubuh jarak jauh belum bisa disediakan pihak masjid," kata Ardiansyah, Jumat (15/5).

Ardiansyah juga mengklarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya bahwa pengurus yang akan membuka masjid untuk jumatan. Menurutnya, ada catatan yang disampaikan yaitu tetap menunggu arahan dari Gubernur Provinsi Kepri, baik untuk sholat Jumat maupun Sholat Idul Fitri.

Ia juga mengimbau pemerintah serta elemen masyarakat saling mendukung dan bekerja sama dalam kewaspadaan penularan Covid-19 dengan tidak hanya membatasi kegiatan berjamaah di masjid saja, tapi juga di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

"Semoga daerah yang kita cintai ini segera keluar dari zona merah penularan Covid-19," tuturnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement