DMI: Corona Sebabkan Penurunan Zakat di Masjid Istiqlal

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 14 May 2020 14:28 WIB

DMI: Corona Sebabkan Penurunan Zakat di Masjid Istiqlal. Foto: Petugas Amil Zakat memberikan informasi kepada warga yang hendak membayar Zakat di Stand Pelayanan Zakat Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/5). Di tengah Pamdemi Covid-19 UPZ Baznas Masjid Istiqlal tetap membuka pelayanan pembayaran Zakat Mal, Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq dengan memberikan dua pilihan pembayaran yaitu dengan cara datang langsung serta dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan Foto: Prayogi/Republika DMI: Corona Sebabkan Penurunan Zakat di Masjid Istiqlal. Foto: Petugas Amil Zakat memberikan informasi kepada warga yang hendak membayar Zakat di Stand Pelayanan Zakat Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/5). Di tengah Pamdemi Covid-19 UPZ Baznas Masjid Istiqlal tetap membuka pelayanan pembayaran Zakat Mal, Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq dengan memberikan dua pilihan pembayaran yaitu dengan cara datang langsung serta dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni mengatakan, penurunan penerimaan zakat di Masjid Istiqlal disebabkan karena kondisi pandemi covid-19 (virus corona). Terlebih lagi saat ini di Jakarta tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tentu saja karena kita tahu sebabnya karena satu soal orang gak mau datang ke masjid karena corona, dan efek semakin mengancamnya penyebaran corona, kemudian juga PSBB," kata Imam, Kamis (14/5).

Baca Juga

Imam memperkirakan umat islam saat ini membayar zakat secara masing-masing, atau melalui lingkungan terdekat di masjid. Selain itu juga penurunan penerimaan zakat juga karena transformasi sosial, ada batasan-batasan antar personal.

Ia berharap penurunan penerimaan zakat bukan karena orang-orang khawatir dengan ketahanan pangan. Namun mereka lebih memilih membayar zakat langsung diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Imam menjelaskan, zakat yang dikeluarkan seorang umat terbagi dalam, zakat mal atau harta, profesi dan zakat fitrah. Sebagian besar orang membayarkan zakat mal saat ramadhan karena dianggap sebagai bulan berkah. Namun sebenarnya dalam islam tidak perlu harus menunggu hingga ramadhan, setelah satu tahun maka dapat dibayarkan zakatnya.

Sementara zakat fitrah disampaikan pada bulan ramadhan sampai menjelang hari raya idul fitri. Zakat fitrah bersifat instan penyalurannya, sehingga tidak boleh ditunda.

Pengumpulan zakat fitrah di masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut telah dimulai oleh para pengurus semenjak 1 Ramadhan atau tepatnya 24 April 2020. Meskipun penerimaan zakat fitrah telah dilaksanakan sejak awal Ramadhan, namun hingga kini masyarakat yang menyalurkan zakat melalui masjid tersebut masih sedikit.