Rabu 13 May 2020 14:22 WIB

Penumpang yang Terjaring di Pasar Rebo tak Penuhi Syarat

Mayoritas penumpang tidak bisa menunjukkan persyaratan perjalanan menuju keluar kota.

Sejumlah kendaraan melintasi dibawah layar yang menyosialisasikan peraturan melintasi jalan tol saat wabah virus Corona di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan pengguna jalan tol yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi dibawah layar yang menyosialisasikan peraturan melintasi jalan tol saat wabah virus Corona di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan pengguna jalan tol yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengemukakan mayoritas penumpang minibus travel yang terjaring di Kecamatan Pasar Rebo tidak memenuhi persyaratan perjalanan ke luar kota.

"Sejak 11-13 Mei 2020, sudah tujuh unit kendaraan travel dan satu unit bus kita jaring dari sekitar kawasan Kios Buah Pasar Rebo," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda, di Jakarta, Rabu (13/5).

Menurut Riky hasil pemeriksaan awal di lapangan mayoritas penumpang tidak bisa menunjukkan persyaratan perjalanan menuju keluar kota. Persyaratan yang dimaksud berupa surat tugas dari perusahaan atau instansi, surat keterangan sehat dari rumah sakit.

"Rata-rata travel ada yang diisi dua penumpang. Kalau bus masih 50 persen dari kapasitas penumpang, tapi tidak ada izin operasional dari Kemenhub," katanya.

Kendaraan travel maupun bus tersebut mengangkut penumpang di luar wilayah yang diperbolehkan, yakni Terminal Terpadu Pulo Gebang. "Rata-rata tujuan Jawa Tengah dan Yogyakarta," katanya.

Dalam kegiatan operasi yang digelar mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB petugas menurunkan seluruh penumpang dan menahan seluruh kendaraan untuk barang bukti.

Ketika lakukan pengawasan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat, kata Riky, didapati Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) sudah tidak berlaku. "Sanksinya sesuai dengan ketentuan adalah pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement