Selasa 12 May 2020 02:06 WIB

Kemensos Cairkan Dana BST di Kalsel

Bantuan sebesar Rp 600 ribu per KPM yang diberikan selama tiga bulan

Suasana ramai kendaraan bermotor melintas di flyover jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 8 Mei hingga 21 Mei 2020
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Suasana ramai kendaraan bermotor melintas di flyover jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 8 Mei hingga 21 Mei 2020

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU--Kementerian Sosial mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di beberapa daerah di Kalimatan Selatan. Diantaranya di Kabupaten Banjar dan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Bupati Banjar Khalilurrahman secara simbolis menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di halaman Mahligai Sultan Adam Martapura, Senin (11/5).

Penyerahan dilakukan bupati kepada salah satu KPM yang disaksikan Sekretaris Daerah Banjar M Hilman, Kepala Dinas Sosial Ahmadi, Kepala Kesbangpol Aslam serta karyawan Kantor Pos Martapura.

Kantor Pos Martapura sebagai penyalur BST dari Kemensos akan menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu per KPM yang jumlahnya sebanyak 14.117 KPM dan tersebar di seluruh kecamatan.

Bupati Banjar menyambut baik penyaluran bantuan uang tunai yang dibagikan sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga yang ditetapkan sebagai KPM dan akan menerima selama tiga bulan.

"Kami berharap bantuan dimanfaatkan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, serta mematuhi arahan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatas Sosial Berskala Besar di Kabupaten Banjar," ujarnya.

Bantuan yang sama juga diberikan kepada 9.329 warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), berpenghasilan rendah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, nilai bantuan yang diberikan kepada kepala keluarga yang masuk kriteria penerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan. Bantuan tersebut, akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut.

Menurut bupati, pencairan BST ditangani  PT Pos Indonesia, kemudian untuk memberikan rasa aman, penyaluran ini dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement