Jumat 08 May 2020 04:57 WIB

Pengamat:Pasca-Covid-19, Tuntutan Lapangan Kerja Tinggi

Pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pekerja berjalan di atas JPO. Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 lalu merilis sebanyak 2,8 juta warga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Pekerja berjalan di atas JPO. Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 lalu merilis sebanyak 2,8 juta warga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menilai, tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pascapandemi covid-19. Oleh karena itu, menurut Hemasari, pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja.

"Akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat di masa pasca pandemi covid-19 akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," ujar Hermasari dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Pokja PWI Jabar Gedung Sate, Kamis (7/5)

Hemasari mengatakan, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat. Karena, bantuan sosial pemerintah tidak cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.

"Setelah Covid ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," kata Hemasari. 

Hermasari menilai, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Karena, masyarakat yang terdampak oleh Covid-19 yang membutuhkan pekerjaan jumlahnya jutaan orang. 

Saat ini, kata dia, ada 2,8 juta orang terdampak dan 1,7 juta orang dirumahkan. Di Jabar sendiri, ada 200 ribu orang dirumahkan. Sementara, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 

"749,4 ribu pekerja formal di PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan," kata Hemasari. 

Masalah ketenaga kerjaan, kata dia, di Jabar punya tantangan yang sangat mengerikan. Karena, tahun ini Jabar sedang menata kembali masalah ketenagakerjaan tapi tak berhasil. 

"Banyak pengusaha di Jabar yang siap-siap memindahkan usahanya ke Jateng akibat upah. Sekarang, situasi di Jabar menjadi berat dengan adanya hantam covid-19 ini," tegasnya.

Hermasari mengatakan, lihat saja nanti orang-orang yang menolak RUU ini nantinya akan menjadi public enemy. Karena semua orang butuh pekerjaan untuk kembali menyambung hidup.

Senada dengan Hermasari, pengamat ekonomi Universitas Padjajaran Aldrin Herwany meminta, pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja. 

"Jangan sampai kita hilang momen. Semua sekarang mikirin makan, mikirin perut dan Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat untuk bisa bekerja lagi sehingga bisa makan lagi," kata Aldrin.

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat ini menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini. 

"Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini," kata Aldrin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement