Kamis 07 May 2020 12:05 WIB

MUI Kota Padang Izinkan Sholat Jamaah untuk Zona Aman

MUI Kota Padang mempersilakan sholat jamaah di wilayah dinyatakan aman.

MUI Kota Padang mempersilakan sholat jamaah di wilayah dinyatakan aman. Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
MUI Kota Padang mempersilakan sholat jamaah di wilayah dinyatakan aman. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengizinkan pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid di wilayah yang sudah dinyatakan aman dari penularan virus corona penyebab Covid-19 dengan syarat.

"Masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan Covid-19 dapat melaksanakan ibadah kembali bila ada izin tertulis dan dinyatakan aman oleh Pemerintah Kota dan Dinas Kesehatan," kata Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim, di Padang, Kamis (7/5).

Baca Juga

Dalam Maklumat dan Tausiyah MUI Kota Padang mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tahap II dari 5 sampai 29 Mei 2020,MUI menyatakan bahwa otoritas yang berwenang menetapkan suatu wilayah aman dari Covid-19 adalah pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan.

Mulyadi mengatakan, masjid di wilayah aman harus mendapat izin dari pihak berwenang untuk menggelar kegiatan ibadah berjamaah dan mempertimbangkan lokasi dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah seperti sholat Jumat.

Selain itu, dia melanjutkan, protokol pencegahan Covid-19 harus dijalankan dalam kegiatan ibadah berjamaah. Pengurus masjid harus memastikan jamaah cuci tangan sebelum masuk masjid, memakai masker, dan membawa sajadah dari rumah.

Pengurus masjid, kata dia, juga harus memastikan jamaah ibadah berjamaah merupakan anggota tetap jamaah masjid yang dikenal oleh pengurus masjid serta dalam kondisi sehat.

Dalam pelaksanaan ibadah berjamaah seperti sholat Jumat, kata dia, waktu penyampaian khutbah dianjurkan dipersingkat.

Mulyadi mengatakan bahwa warga yang tinggal di zona merah penularan Covid-19 tetap dianjurkan beribadah di rumah, tidak mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid.

"Alasan syar'i untuk tidak melakukan ibadah di masjid dan mengganti di rumah karena perkembangan penularan Covid-19 terus meningkat masih berlaku di daerah zona merah," katanya.

 MUI Padang juga mendorong seluruh elemen masyarakat dan pemerintah lebih disiplin dalam melaksanakan aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

MUI juga mendorong lembaga dan individu meningkatkan kepedulian kepada sesama, menolong warga tidak mampu dengan memberikan bantuan seperti sembako atau makanan pembuka puasa.

 

   

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement