Kamis 07 May 2020 04:10 WIB

ZISWAF Jadi Jaring Pengaman Sosial Saat Pandemi

Potensi Zizwaf di masa pandemi belum tergali maksimak.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 ZISWAF Jadi Jaring Pengaman Sosial Saat Pandemi. Foto: Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
ZISWAF Jadi Jaring Pengaman Sosial Saat Pandemi. Foto: Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) menjadi jaring pengaman sosial di tengah pandemi covid-19. Namun potensi ZISWAF hingga kini belum tergali dengam maksimal.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo mengatakan, potensi zakat bergantung dari beberapa faktor di antaranya, besarnya produk domestik bruto (PDB), regulasi insentif zakat dan lainnya. Apabila zakat diwajibkan seperti di Malaysia, kemudian warganya diberikan insentif, maka potensi zakat dengan PDB 2019 bisa mencapai hingga Rp 500 triliun.

Baca Juga

Akan tetapi dengan kondisi seperti saat ini, dengan zakat yang belum diwajibkan, Bambang mengatakan, potensi zakat mencapai 300 triliun, dengan PDB 2019. Namun realisasi di lapangan jauh dari potensi yang telah diperkirakan.

"Realisasinya zakat yang dibayarkan di Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) tahun 2019 hanya Rp 10,4 triliun. Nampaknya masih banyak yang wajib zakat yang tidak menunaikan lewat Baznas, LAZ, dan banyak yang belum bayar," kata Bambang, dalam diskusi langsung dengan tema Arsitektur Jaring Pengaman Sosial ala Islam, Rabu (6/5) malam.

Adapun Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang pedoman percepatan pengumpulan dan pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut dikeluarkan karena menyikapi perkembangan terkini berkenaan dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Rektor Universitas Darussalam Gontor, Amal Fathullah mengatakan, hukum asalnya diperbolehkan membayar zakat mal sebelum masuknya bulan suci Ramadhan.

Kemudian zakat fitrah dapat ditunaikan semenjak awal Ramadan.

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, zakat yang diserahkan kepada Baznas dan LAZ memang telah tercatat dengan jelas jumlah pengumpulannya, sementara umat islam yang memberikan zakat secara langsung tidak tercatat. Padahal zakat yang tidak tercatat ini, jumlahnya besar.

"Baznas dan LAZ ini jauh di atas. Menurut saya ini dikumpulkan dari bawah ke atas lewat RT bekerja sama dengan pengurus masjid, kalau RT berlebih maka bisa disampaikan ke RW, RW berlebih maka diserahkan ke kelurahan," ucap Anwar.

Anwar mengungkapkan, orang banyak yang memberikan zakat, infak, sedekahnya langsung kepada tetangganya yang membutuhkan. Sebab mereka ingin menjalankan sesuai dengan perintah Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda: Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang. Sedang tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya.

"Kalau ditarik ke atas, takutnya saya bayar ke LAZ tapi tetangga saya gak dapat, padahal saya sudah membayar zakat. Kumpulkan dari RT dan masjid bekerja sama dengan LAZ, jangan dulu Baznas Pusat panjang itu, udah meninggal duluan orang," ucapnya.

Ketua Dewan Pembina Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), M Jusuf Kalla mengatakan, zakat menjadi prioritas utama untuk fakir miskin. Akan tetapi tidak semua orang membayar zakat lewat Baznas dan LAZ.

Ia mengatakan, zakat dikeluarkan dari pendapatan dan kekayaan bersih. Namun karena virus corona maka banyak yang pendapatan dan kekayaannya turun. Sementara zakat fitrah apa pun keadaannya setiap umat harus membayar sesuai dengan ketetapan.

"Karena corona maka pendapatan turun, dan kekayaan, maka zakat kemungkinan akan turun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement