Rabu 06 May 2020 17:35 WIB

Kemenperin Cari Solusi Pulihkan Sektor Industri di Tanah Air

Pelaku industri kini menghadapi masalah penundaan kontrak, hingga permintaan susut

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Seorang petugas pameran menunjukan berbagai produk-produk kepada pengunjung pada pameran Produk Industri Permesinan & Transportasi di kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/9). (Republika/Prayogi)
Seorang petugas pameran menunjukan berbagai produk-produk kepada pengunjung pada pameran Produk Industri Permesinan & Transportasi di kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/9). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendorong pemulihan sektor industri di dalam negeri yang terdampak Covid-19. Tujuannya agar roda perekonomian nasional tetap berputar. 

Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menyatakan, pandemi telah menghentikan sejumlah sektor industri. Pabrik pun menyetop operasionalnya dan terpaksa merumahkan karyawannya. 

Beberapa persoalan yang dihadapi para pelaku industri saat ini, meliputi penundaan kontrak dan pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan, hingga permintaan susut. “Bahkan sampai ada yang terpaksa melakukan pengurangan pegawai akibat penurunan kapasitas produksi,” ujar Khayam Rabu, (6/5).

Maka, lanjutnya, Kemenperin mencari solusi supaya kinerja industri manufaktur di Tanah Air ini segera membaik. Misal di sektor industri agro, kementerian akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pemenuhan kebutuhan bahan baku industrinya. 

Kemudian, memfasilitasi sekaligus berkoordinasi terkait penyerapan produk industri agro di dalam negeri. Termasuk mendorong ekspor produk industri agro. 

Pada sektor IKFT, kata dia, langkah yang akan dilakukan Kemenperin, meliputi pengadaan mesin atau peralatan peningkatan produksi bahan baku jamu atau herbal berstandar atau fitofarmaka yang berkhasiat bagi daya tahan tubuh. Juga berfungsi untuk produksi antibodi dan pelega pernafasan. 

Kemudian, sambung Khayam, Kemenperin melalukan verifikasi produsen bahan baku Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan baku masker. Sekaligus memfasilitasi supply-chain and business matching dengan produsen APD dan masker. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement