Rabu 06 May 2020 16:46 WIB

Hari Pertama PSBB, Petugas di Garut tak Periksa Kendaraan

Pengendara dan pejalan kaki masih ada yang tidak menggunakan masker.

Petugas melakukan pemantauan di titik pemeriksaan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Perbatasan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Titik pemeriksaan di perbatasan Kota Bandung tersebut memeriksa kendaraan dari arah Garut, Tasik, dan Sumedang yang akan masuk ke Kota Bandung selama pelaksanaan PSBB di Bandung Raya dua minggu ke depan.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petugas melakukan pemantauan di titik pemeriksaan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Perbatasan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Titik pemeriksaan di perbatasan Kota Bandung tersebut memeriksa kendaraan dari arah Garut, Tasik, dan Sumedang yang akan masuk ke Kota Bandung selama pelaksanaan PSBB di Bandung Raya dua minggu ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sejumlah kendaraan pribadi maupun angkutan umum masih bebas melintas keluar masuk di pos pemeriksaan Kadungora daerah perbatasan Kabupaten Garut-Bandung, saat hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di Garut, Rabu (6/5) siang.

Pos Cek Poin Kadungora merupakan salah satu pos utama yang disiagakan untuk penyekatan arus lalu lintas kendaraan dari luar kota menuju Garut dalam operasi PSBB tingkat provinsi. Sejumlah petugas gabungan di pos itu tidak memeriksa kendaraan pribadi maupun umum yang datang dari arah Bandung menuju Garut.

Aktivitas masyarakat di daerah perbatasan juga terpantau seperti biasa, sejumlah toko di pinggiran jalan pun tetap buka seperti biasanya. Sejumlah warga di Garut yang mengendarai sepeda motor, pejalan kaki maupun yang berjualan pun masih ada yang tidak menggunakan masker.

Kepala Polsek Kadungora, Kompol Jajang menyampaikan, arus lalu lintas di Kadungora masih terpantau sepi bahkan tidak ada pelanggaran di hari pertama pelaksanaan PSBB. "Untuk sementara tidak ada pelanggaran yang kami temukan," kata Jajang kepada wartawan di Kadungora.

Sementara itu, Provinsi Jabar memberlakukan PSBB selama 14 hari mulai 6 Mei 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement