Batalkah Disuntik Saat Puasa?

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah

Rabu 06 May 2020 12:01 WIB

Batalkah Disuntik Saat Puasa? Foto: AP/Ted S. Warren Batalkah Disuntik Saat Puasa?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi Muslim yang berpuasa, kerap timbul pertanyaan apakah batal saat disuntik. Sebagian Muslim khawatir disuntik dapat membatalkan puasa. Sebagian lainnya tetap melanjutkan puasa setelah disuntik.

Jawaban mengenai hal itu disampaikan Firman Arifandi dalam buku Nanya-Nanya Seputar Ramadhan yang terbit pada 2019.  Firman menjelaskan dari hasil diskusi ulama didapati untuk jenis suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa. Misalnya, guna menurunkan panas ketika demam.

Baca Juga

"Begitu juga dengan suntikan yang menguatkan badan seperti suntik vaksin dan vitamin, maka tidak dianggap pembatal puasa," tulis Firman di halaman 43 bukunya.

Tapi Firman memaparkan hukumnya berbeda jika suntikan membuat seseorang kenyang atau mengandung asupan makanan, seperti cairan infus yang biasanya diberikan pada pasien di rumah sakit. "Para ulama berbeda pendapat. Ada yang menganggapnya membatalkan puasa karena fungsinya serupa makan dan minum walau tak masuk lewat mulut," kata Firman.

photo
Tips puasa sehat di tengah pandemi covid-19. - (Republika.co.id)

Walau begitu, sebagian ulama ada yang menilai hal itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, pembatal puasa hanya jika makanan atau minuman masuk lewat mulut.

"Atau rongga terbuka yang tersambung ke lambung seperti lubang hidung atau tenggorokan," ujar Firman.

Firman secara pribadi berpendapat orang sakit punya keringanan untuk tidak berpuasa. Hal itu didasari dari QS Al-Baqarah ayat 185. "Daripada ragu apakah batal atau tidak, sebaiknya dibatalkan saja. Toh orang sakit mendapat keringanan dan tidak dosa membatalkannya," kata Firman.