Saturday, 3 Zulqaidah 1445 / 11 May 2024

Saturday, 3 Zulqaidah 1445 / 11 May 2024

TKA China Meninggal Mendadak, MPR: Rapid Test Satu Kawasan

Rabu 06 May 2020 02:51 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) bersama pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan/rapid test terhadap seluruh pekerja di perusahaan yang berada didalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) bersama pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan/rapid test terhadap seluruh pekerja di perusahaan yang berada didalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Foto: MPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta diambil langkah cepat terkait kematian TKA China

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) bersama pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan/rapid test terhadap seluruh pekerja di perusahaan yang berada didalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Hal ini agar dapat diketahui kondisi masing-masing karyawan sehingga dapat segera diambil langkah antisipatif penyebaran/penularan virus Covid-19 di wilayah sekitar, terutama di lingkungan perusahaan.

Hal ini sehubungan dengan kasus kematian mendadak yang menimpa seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Dexin Steel Indonesia (DSI) kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) (1/5).

Bamsoet juga mendorong pemerintah menegaskan kepada setiap perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan PT DSI untuk membangun fasilitas kesehatan yang memadai dan memastikan perusahaan mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada karyawan secara keseluruhan. Pemerintah juga perlu mengingatkan kepada setiap perusahaan wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan di perusahaan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Menperin nomor 8 tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri, dalam hal tata laksana kerja di tengah wabah virus Covid-19.

Bamsoet juga menegaskan agar pemerintah benar-benar mengawasi setiap perusahaan industri yang masih beroperasional, serta melakukan tindakan tegas kepada perusahaan dengan melakukan penutupan sementara apabila terdapat karyawan yang terjangkit Covid-19, demi keselamatan seluruh karyawan yang bekerja.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler