Hikmah Puasa: Sukses Puasa Jadikan Ibadah Hari Biasa Ringan

Rep: Fuji E Permana  / Red: Nashih Nashrullah

Selasa 05 May 2020 02:10 WIB

Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Puasa Ramadhan mempunyai banyak hikmah bila dijalankan dengan baik, kesemuanya tentu akan bisa dirasakan langsung oleh orang yang berpuasa.  

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab Shaum Majmu Fatwa wa Rasail Ibnu Utsaimin menjelaskan tentang hikmah diwajibkannya puasa.  

Baca Juga

Syekh Muhammad bin Shalih mengutip surat Al Baqarah ayat 183. Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” 

Dengan penjelasan ayat tersebut, menurutnya, hikmah diwajibkannya puasa adalah takwa dan beribadah kepada Allah SWT. Takwa adalah meninggalkan keharaman-keharaman, istilah takwa secara mutlak mengandung makna melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah. 

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mengerjakan kedustaan itu, maka Allah tidak butuh pada upayanya dalam meninggalkan makan dan minumnya (puasa).” 

Berdasarkan dalil tersebut, Syekh Muhammad bin Shalih menjelaskan, ada penegasan bagi orang yang berpuasa agar mengerjakan kewajiban dan menjauhi hal-hal yang haram, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Hendak orang yang berpuasa tidak menggunjing orang lain, tidak berdusta, tidak mengadu domba, tidak menjual barang jualan yang haram, dan menjauhi segala bentuk keharaman.  

Menurutnya, apabila seseorang mengerjakan itu semua selama satu bulan penuh selama Ramadhan. Maka akan memudahkannya untuk berperilaku baik (istiqamah) di bulan-bulan lain dalam setahun.  

Akan tetapi, dia mengatakan, sangat disayangkan banyak orang yang berpuasa namun tidak membedakan antara hari puasa dengan hari biasa. Mereka tetap menjalani kebiasaan yang biasa dijalaninya yakni meninggalkan kewajiban, mengerjakan perbuatan haram, dan tidak merasakan keagungan puasa. 

Menurutnya, perbuatan ini tidak membatalkan puasa tetapi mengurangi pahalanya. Sering kali kesalahan yang seperti ini merusak pahala puasa sehingga menjadi sia-sia pahalanya.